Medan Prinsip kehati-hatian bank kembali diuji. BRI Unit Cemara diduga lalai verifikasi data pengajuan pinjaman, menyebabkan identitas warga Percut Sei Tuan, Juliyana, dicatut untuk kredit Rp75 juta oleh pihak lain bernama Rini Anggraini. Pencairan kredit fiktif itu disebut mulus berkat keterlibatan oknum pegawai yang berinisial Z.  

Kasus terkuak 31 Maret 2026 pukul 08.30 WIB. Juliyana dihubungi saksi bernama Bu Las soal tunggakan utang di BRI. Padahal ia mengaku tidak pernah berkolaborasi ke siapa pun.  

Untuk memastikannya, Juliyana mendatangi BRI Unit Cinta Rakyat. Di sana terungkap: data dan tanda tangan atas namanya telah dipalsukan sejak 10 Mei 2023 di BRI Unit Cemara. Pinjaman Rp75 juta tercatat cair, namun pengaju bukan dirinya melainkan Rini Anggraini yang membawa KTP dan KK asli milik Juliyana.  

“Saya tidak pernah berhutang kepada siapapun dan dimanapun,” tegas Juliyana. “Bagaimana dokumen saya bisa berpindah tangan?”

Dugaan keterlibatan orang dalam menguat setelah Juliyana menyebut nama Zaki, oknum pegawai BRI, yang diduga ikut memuluskan pinjaman tersebut.

Muhammad Zulfahri Tanjung, penggiat sosial yang mendampingi korban, menyaring sistem perlindungan data BRI.

"Tidak mudah bisa pinjaman di bank. Banyak prosedurnya. Kalau KTP orang lain bisa cair Rp75 juta, berarti ada yang jebol. Polisi harus memeriksa pimpinan dan staf BRI Cemara," ujarnya.  

Zulfahri menegaskan bank wajib tanggung jawab mutlak atas perbuatan pegawainya. Ia dan tim siap mendampingi Juliyana dan melaporkan kasus ini ke OJK.

UU 10/1998 tentang Perbankan Pasal 49 ayat (2) huruf b, bank Pegawai yang sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan: pidana 5–15 tahun dan denda Rp10–Rp200 miliar.