Redaksi
DITERBITKAN
PT. MEDIA SINERGY ABADI
AHU-0033516.AH.01.01.Tahun 2023
NOMOR INDUK BERUSAHA
Nomor telepon 1105230023914
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia:
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
63121 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial.
58130 - Penerbitan Surat Kabar,
Jurnal Dan Buletin Atau Majalah.
73100 - Periklanan
SK TERDAFTAR PAJAK
S-13361/KT/KPP.330703/2023
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
40.844.957.7-403.000
PENDIRI
ERRIS NAPITUPULU, S.Wda
KOMISARIS
Efri Yano, S.Wda
DIREKTUR UTAMA
Erris Napitupulu, S.Wda
KONTAK
Email: mataexpose@gmail.com
Telp: 0812-1987-1674
No.Rekening Media Mataexpose Sejahtera
1189-01-000242-56-4
REDAKSI BOABOA.ID
PIMPINAN UMUM
Marolop Sihotang Wda
Dewan Redaksi
Erris Napitupulu, S.Wda
Maruli N
Penasehat Hukum
Ferdinand Purba, SH
Markus Frengki Nababan, SH
Dohar Jani Simbolon, SH
Parange Sitorus, SH
Chuk vernon manalu, SH
Monang Sihombing
PEMIMPIN REDAKSI
Marolop Sihotang Wda
Wakil Pimpinan Redaksi
Muhammad Faisal Hutabarat
Redaktur Pelaksana
Hengky Sihotang
Investigasi
Richard P Sitorus
Koordinator Wilayah Sumatera Utara
Nelwan Tanjung
Kabiro Medan
Nortiana Manalu
Wartawan
Nganteno
Pistar Sinaga
Irwansyah
Kabiro Deliserdang
Wartawan
Muhammad Yozi
Hery anggara
Kabiro Tebingtinggi
Jekson
Kabiro Padang Lawas utara
Tapanuli Utara
Wartawan
Rahmad
Tonggi
Kabiro Dairi
Sherly Situmorang
Wartawan
Baslan Naibaho
Korlip Jabar
Ade Aditia
Korlip (Kaperwil) Jatim
-
Wakil Korlip Jatim
Kabiro Bogor
Kabiro Kab.Sukabumi
Kabiro Karawang
Kabiro Simalungun
Wartawa/ti
Bogor ( Henriko, Daniel, Polmen Panggabean)
Bekasi - ( Daniel Cipto Siburian, Frengki Arianto )
Pekanbaru Riau -
Redaktur Berita
Medan, 5 Januari 2024
Pimpinan Umum
ttd
Marolop Sihotang
PERINGATAN : Wartawan Boaboa.id Dalam Garis Tugas Jurnalistik di Lengkapi Kartu PERS, Surat Tugas Berbarcode Dengan Masa Berlaku Aktif. Kami tidak bertengkar bila ada oknum yang mengatasnamakan Boaboa.id tetapi namanya tidak ada di Box Redaksi atau masa berlaku Aktif sudah kadaluarsa.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA BOABOA.ID Ada Tanpa Tercantum Namanya di Box Redaksi atau masa aktif idcard nya sudah kadaluarsa Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA BOABOA.ID atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.