Dairi - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Insan Banurea mengeluarkan seruan tajam kepada penyidik ​​​​unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi, seruan KCBI terhadap Penyidik ​​​​​​PPA ini terkait kasus tuduhan kekerasan yang melibatkan Syahdan Sagala dan putrinya.

Insan Banurea meminta pihak kepolisian Dairi bekerja sesuai dengan standar hukum yang berlaku dengan tidak memihak untuk kepentingan tertentu sesuai dengan pasal 34 KUHP baru, dan melakukan proses hukum dengan segala bukti bukti yang sudah diserahkan.  

“Kita sudah muak melihat bagaimana hukum hanya digunakan satu sisi, Penyidik ​​dengan mudah mengeluarkan tuduhan berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tetapi mengapa Pasal 34 KUHP baru yang mengatur pembelaan diri seperti tidak berlaku” tegas Insan Banurea dengan tegas.  

Menurutnya, klaim Syahdan Sagala beserta keluarganya yang menyatakan dirinya sebagai korban serangan bahkan dengan bukti rekaman CCTV yang telah diamankan bukanlah sesuatu yang bisa dibiarkan mengendap tanpa pemeriksaan mendalam. 

Insan Banurea juga menerangkan Pasal 34 KUHP Baru yang dengan jelas mengatur perlindungan bagi mereka yang terpaksa bertindak untuk membela diri, keluarga, atau harta benda dari serangan seketika yang melawan hukum, harus menjadi landasan utama dalam penyidikan ini. 

“Tantangan kami sangat jelas, jangan hanya mengenal pasal yang bisa menindas, tapi juga pasal yang bisa melindungi, menggabungkan hukum secara keseluruhan, bukan hanya sebagian sesuai keinginan” Tegas Insan Banurea.  

Insan Banurea menegaskan bahwa sistem peradilan negara tidak boleh menjadi alat untuk menindas pihak yang lemah atau tidak memiliki hubungan tertentu, Ia juga meminta, Jika ada bukti yang menunjukkan bahwa Syahdan Sagala dan keluarganya hanya melakukan pembelaan diri, maka penyidik ​​PPA harus mengakui dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan hanya diam dan paksaan tuduhan yang tidak sesuai fakta.  

LSM KCBI juga menyatakan akan mengawali kasus ini dengan ketat dan siap mendampingi Syahdan Sagala serta keluarganya dalam setiap tahapan proses hukum.

 "Kami tidak akan menyaksikan kebenaran yang dikorbankan demi kepentingan oknum, Hukum harus berlaku sama untuk semua, itu adalah janji negara kepada rakyatnya, dan PPA Polres Dairi harus membuktikannya!" kesimpulan.