Tapanuli Selatan - Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga transmigrasi disinyalir fiktif, melakukan penghadangan aktivitas pengerjaan proyek staking dilahan Elfi Danora Pohan yang terletak di Kelurahan Muara Manompas Kecamatan Muara Batangtoru Tapsel.
Pelaku Penghadangan yang mengklaim bahwa lahan yang digarap adalah milik mereka Senin, 04/05/2026 sekitar pukul 15.30 wib.
Maju siahaan yang diduga otak pelaku keributan saat dikonfirmasi wartawan, memilih bungkam serta tidak dapat menunjukkan bukti alas hak kepemilikan lahan Senin,04/05/2026.
Polres Tapanuli Selatan melalui Kanit Pidum Reskrim IPDA Bambang Rahmayadi S.Sos sudah melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti " Beberapa orang yang sudah diperiksa tidak dapat menunjukkan bukti alas hak kepemilikan lahan" Kanit Bambang Minggu,26 Apri 2026 melalui ponsel selular.
Penyetopan atau penghentian aktivitas alat berat secara paksa tanpa dasar hukum yang sah (Bukan oleh aparat yang berwenang) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pelaku dapat dijerat pasal perusakan (Pasal 406 KUHP), Perbuatan tidak menyenangkan/ancaman (Pasal 335 KUHP),atau Pemerasan (Pasal 368 KUHP) dengan ancaman kurungan hingga bertahun-tahun.
Dipandang perlu aparat Kepolisian segera mengambil tindakan agar tidak sampai mengganggu kenyamanan investor yang ingin menanam modal untuk perekonomian Kabupaten Tapanuli Selatan, serta mencegah konflik horizontal masyarakat.
(Tim).