Dairi Aroma kejanggalan penyelamatan kematian Naman Petrus Barasa. Bukan sekadar kasus orang tenggelam, keluarga mencium dugaan pembunuhan brutal yang berusaha disamarkan. Lima hari korban “hilang” sejak dijemput seseorang berinisial HT, berakhir dengan ditemukannya jasad dalam kondisi mengenaskan di aliran sungai Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada tanggal 23 Maret 2026. 

Istri korban, Feni Indriani Bancin, tak tinggal diam. Ia resmi melapor ke Polres Dairi dengan nomor: STTLP/B/124/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 26 Maret 2026. Laporan itu mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458 dan/atau 459 KUHP, dengan terlapor berinisial HT.

Pendampingan hukum langsung dikawal Biro Hukum Laskar Merah Putih (LMP) Dairi. Tim kuasa hukum Jetra Bakara dan Ira bersama Ketua LMP Fry Charles Pasaribu turun langsung mengawali proses pelaporan.

"Ini bukan kematian biasa. Banyak fakta yang tidak sinkron. Kami menduga kuat ada tindakan kekerasan sebelum korban ditemukan," tegas Jetra. 

Fakta Mengerikan di Balik Jasad 

Klaim “tenggelam” mulai runtuh saat keluarga membuka kantong jenazah. Kondisi tubuh korban justru menunjukkan indikasi kekerasan yang berat: 

- Rahang remuk

- Bola mata kiri hilang

- Kaki kiri patah