Medan - Enam orang oknum Polisi dari Polres Dairi dilaporkan ke Propam Polda Sumut, ke enam oknum Polisi ini dilaporkan karena dinilai telah menyalahgunakan izinnya dalam penanganan kasus yang dilaporkan oleh Syahdan Sagala di Polres Dairi.
Didampingi oleh tim Media Spirit Revolusi 28 Januari 2026 , Syahdan Sagala melaporkan ke enam oknum polisi ini ke polda sumut dengan nomor 055/JRN/KPRWIL/SPRITREV/LPD/Polda Sumut/01/2026 .
Kepada wartawan, Syahdan Sagala menyampaikan, kedatanganya ke Polda Sumut bersama tim Media Spirit Revolusi adalah terkait laporan pertemuan yang Ia alami bersama keluarganya hingga kini belum dituntaskan oleh pihak Polres Dairi.
Ditanya alasan melaporkan ke enam oknum polisi ini, Syahdan Sagala menyampaikan bahwa ke enam polisi ini dinyatakan telah menyebabkan kerugian terhadap dirinya mencapai 6 juta rupiah, dimana ke enam polisi ini saat penanganan kasusnya telah memperdalam / menghabiskan durian dagangannya tanpa izinnya.
Lebih kecewanya, Syahdan menyampaikan, dengan menghabiskan durian dagangannya ini pihak kepolisian yang mengaku sedang dalam penanganan kasus yang laporkan tersebut tidak menunjukkan hasil penanganan kasusnya sesuai dengan yang ia harapkan, bahkan ke enam oknum polisi ini tega menghabiskan dagangannya.
“Laporan saya tidak ditindak, malah dagangan dihabiskan” Ungkapnya
Sebelumnya Syahdan Sagala mengaku telah melaporkan kasus yang ia alami bersama keluarganya ke polres Dairi, ia juga mengaku laporannya sudah dilakukan olah TKP lebih dari satu kali, beberapa bukti pendukung dan rekaman CCTV juga sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian sebelumnya juga sudah berjanji akan segera menyelesaikan laporan kasus yang ia alami, namun faktanya saat ini hingga berakhirnya pelaporan ke enam oknum polisi tersebut ke Polda Sumut, laporannya hjngga saat ini belum ada penanganan.
Dalam laporannya ke Polda Sumut, Syahdan Sagala melalui pendampingan Spirit Revolusi menyampaikan, dugaan yang sah yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut dinilai sudah melanggar hukum dan kode etik kepolisian.