Deli Serdang – Seorang pria bernama R (terlapor) diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp60 juta dari rekening mertuanya, Sumarni (pelapor). Kasus ini terungkap setelah R mengambil uang dengan dalih meminjam Rp5 juta untuk modal jual beli sepeda motor pada Jumat (16/5/2025), kemudian menghilang selama 3 hari dan menguras seluruh isi rekening. Selasa (3/2/2026), istri R sekaligus anak kandung Sumarni, Wella, mengaku selama hampir 3 tahun menikah jarang dinafkahi meskipun suaminya semula dibelikan mobil kredit oleh orang tuanya untuk mencari nafkah.
Sebelum menikah, R mengaku bekerja sebagai sopir dan meminta bantuan kepada calon mertuanya agar dapat mencari nafkah bagi istri kelak. Hal itu membuat Suhanta (ayah kandung Wella) terketuk hati sehingga membeli mobil secara kredit untuk R. Namun, pasca menikah, R tetap jarang menafkahi Wella – bahkan setelah mereka memiliki anak – sehingga Wella harus bekerja keras dan tinggal bersama orang tuanya di Desa Bandar Khalippa.
Selama tinggal bersama mertua, R juga kerap tidak menghormati mereka dan bahkan membuat Suhanta sering membayar cicilan serta biaya perawatan mobil tersebut. Pada kejadiannya, Sumarni yang sedang menjaga warungnya meminta R untuk mengambil uang sebesar Rp5 juta yang akan dipinjamkan, namun R justru menghilang selama 3 hari. Saat kembali, R mengaku terhipnotis, namun isi rekening Sumarni yang awalnya Rp60 juta telah habis seluruhnya.
Setelah mencetak bukti mutasi rekening dari Bank BRI yang menunjukkan dana dialihkan ke rekening R, Sumarni akhirnya melaporkan kasus ini. Namun, setelah mengembalikan ATM, R kabur lagi dan meninggalkan tanggung jawabnya. Ketika ditanya awak media, kakak kandung R memilih untuk tidak memberikan komentar.
Kepolisian melalui Polsek Medan Tembung telah mengangkat kasus ini ke tahap penyelidikan (Lidik) dengan gelar perkara. Pihak pelapor berharap R dapat segera ditemukan agar dapat menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (AHP)