Dairi - Oknum satpam dan guru SMKN 1 Tanah Pinem, Dairi, menghalangi wartawan meliput kondisi sekolah pada 28 April 2026. Tindakan itu diduga menutupi kebocoran atap, lingkungan tak terawat, dan penyimpangan Dana BOS 2025 senilai Rp593.190.000.
Tim media menemukan lapangan berlumpur dan plafon asbes ruang kelas bocor. Saat izin dokumentasi, satpam berinisial A bersama guru Sitepu dan Haloho melarang keras. Sikap arogan itu melampaui tugas pengamanan.
Tindakan oknum Satpam dan guru tersebut dinilai melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan patut diduga menutupi kondisi sekolah yang memprihatinkan serta dugaan korupsi Dana BOS 2025.
Saat melakukan kontrol sosial ke SMKN 1 Tanah Pinem, tim media menemukan kondisi lapangan sekolah berlumpur dan plafon asbes di sejumlah ruang kelas bocor.
Ketika meminta izin mendokumentasikan kondisi tersebut, oknum satpam berinisial A dan oknum guru kelas bermarga Sitepu bersama Haloho melarang keras pengambilan foto.
Dugaan persekongkolan Kepala Sekolah dan korupsi dana bos semakin kuat, dimana pihak guru dan satpam secara kompak melarang tim wartawan untuk melakukan liputan di lingkungan sekolah.
Data yang dihimpun: BOS 2025 Tahap I Rp295.763.000, Tahap II Rp297.427.000. Jumlahnya Rp593.190.000.
Fisik sekolah rusak memicu dugaan penyelewengan. Kekompakan guru dan satpam menghalangi liputan memperkuat dugaan persekongkolan dengan Kepsek Sangkot Pahisar Siboro.
Kondisi fisik sekolah yang rusak tidak sebanding dengan anggaran besarnya. Dugaan terjadi penyimpangan dan pergeseran anggaran Dana Bos semakin menguat.