Tapanuli Selatan - Ketua Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik GMPKP-I Khaidir Rahman mendesak Kajari Tapsel menahan pelaku kejahatan Dongoran Siregar.

Penyerahan tersangka dan Barang bukti Kepada Kejaksaan atas kasus pengungkapan dari penyidik. Dimana tanggung jawab perkara beralih ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan setelah dinyatakan berkas perkara lengkap p21.

Ironisnya pada hari senin tanggal 27 april 2026 saat Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melakukan Restorative Justice (RJ) tersangka Andri Putra Siregar dalam keadaan tangan tidak diborgol dan bebas berkeliaran. 

Tidak ada kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas penangguhan tersangka padahal terbukti bersalah akan tetapi tidak adanya tindakan dari kejaksaan untuk melakukan pengasingan tersangka.

Khaidir, mengutuk jika Kejaksaan tidak menahan tersangka siapa pun yang akan bertanggung jawab jika tersangka melarikan diri dari kasus ini dengan ancaman penjara dibawahnya lima tahun.

"Kasus seperti tersebut mengesankan penegak hukum kurang serius dalam menangani perkara tersebut" Tutupnya.


Khaidir Rahman