Medan - Upaya konfirmasi dugaan pemalsuan identitas di BRI Unit Cemara kembali mentok. Kepala Unit menolak ditemui wartawan. Tiga kali kunjungan DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumut tak membuahkan hasil.
DPD MOSI Sumut sudah melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi. Hingga berita ini tayang, manajemen BRI Unit Cemara bungkam. Status oknum pegawai yang diduga memalsukan identitas nasabah masih gelap tidak jelas masih bekerja atau sudah dihentikan.
Juliana, warga Percut Sei Tuan, syok ditagih utang Rp75 juta oleh BRI Unit Cemara. "KTP dan tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah pinjam uang sepeser pun ke BRI Cemara," tegasnya.
Diduga Abaikan Atensi Reserse Bareskrim Polri, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan Ke Bidang Propam Polda Sumut
Kasus terbongkar awal 2026 saat Juliana menerima surat tagihan kredit yang dikeluarkan tahun 2023. Tiga tahun nasabah tidak tahu dirinya “berutang”.
Juliana resmi melapor ke Polrestabes Medan. Kasus kini dilimpahkan dan ditangani Polsek Medan Tembung. Dugaan pelanggaran: Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, ancaman 6 tahun penjara.
Sikap tertutup BRI Unit Cemara memicu tanda tanya: ada yang menutupi? Transparansi bank diuji saat nasabah jadi korban pemalsuan identitas. OJK dan BRI Pusat melakukan audit internal dan membuka data ke publik.
DPD MOSI meminta dan mendesak pihak BRI segera klarifikasi resmi status kredit atas nama Juliana, Buka hasil audit internal terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai, Lindungi nasabah dari kejahatan perbankan dan kembalikan nama baik korban.
Kasus ini menunjukkan hal yang buruk. Jika bank tutup mata, perlu adanya jaminan KTP warga agar di kemudian hari tak disalahgunakan.
Tim