Dairi - Eksekusi lahan 20 hektare di Desa Lae Bunga, Parbuluan, Dairi oleh Juru Sita PN Sidikalang, Kamis 24 April 2026, berakhir antiklimaks. Tim menggelar “pulang balik kanan” di hadapan warga yang menghadang.
Demi mempertahankan tanah ulayat, emak-emak, orang tua, hingga anak sekolah rela meninggalkan kelas. Mereka memiliki juru sita karena yakin lahan yang akan dikerjakan bukanlah objek lingkungan hidup.
Dikonfirmasi, PN Sidikalang hanya menjawab: “Kami pulang, kami tidak mau konyol.” Kalimat singkat itu menampar profesionalisme pengadilan. Prosedur eksekusi cacat dilaksanakan tanpa Kades dan tanpa kuasa hukum Termohon Dermawan Sagala dan Anjur Sagala.
Dari hasil keterangan di lokasi, ada fakta di lapangan, bahwa Lahan yang akan di eksekusi berbeda dengan surat eksekusi.
Istri Saripuddin dengan tegas menyampaikan, Lahan tersebut adalah milik Saripuddin Sagala, bukan Armada Sagala seperti dalam surat eksekusi.
Ironisnya, proses hanya melibatkan PN, Pemohon, Termohon, dan sekelompok orang bersenjata alat kerja yang diduga ingin memaksakan kehendak.
Korban menuding oknum hakim Tuppal Sagala sebagai dalang adanya rencana eksekusi. Ada dugaan rekayasa hukum dan konflik kepentingan untuk menguasai lahan.
Padahal pemandangan ini sudah damai tahun 2004 di era Kapolres Dairi Baharuddin Jakfar. Josep Saga, ayah Dermawan dan Anjur Sagala, telah teken akta damai: stop presentasi atas 20 ha.
Kepemilikan diperkuat Surat Penyerahan Resmi 2 Desember 1987 dari Josep Sagala ke Rusman Limbong. Kini hak beralih ke keturunan Menek Sagala. Namun eksekusinya tetap dipaksakan.