Tapanuli Selatan - Ketua Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik GMPKP-I Khaidir Rahman meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedikan agar segera dikeluarkan.
Demi menjamin transparansi dan kepastian hukum Penyidik wajib mengeluarkan SP2HP kepada Pelapor sebagai wujud akuntabilitas penanganan perkara. Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, setiap perkembangan perkara pada tahap penyidikan wajib diterbitkan dan disampaikan SP2HP kepada pihak pelapor. (Kasus Ringan): SP2HP diberikan pada hari ke-10, ke-20, dan ke-30.
Khaidir, juga meminta Kepala Kepolisian Kabupaten Tapanuli Selatan dalam penanganan kasus Pelapor (Dongoran Siregar) atas kasus yang ditangani harus ditangani secara profesional.
Kami sangat menyayangkan Pelapor pada 05 Maret 2026 sampai saat ini pihak kepolisian yang mangani perkara belum juga menerbitkan SP2HP untuk tahap persidangan mengadili tersangka.
Setelah kami konfirmasi dari pihak penyidik tidak ada jawaban dalam penanganan perkara tersebut, kami menduga kuat bahwa dalam dugaan penanganan kasus tersebut tidak profesional dikarenakan sampai hari ini belum juga diterbitkan SP2HP.
Atas permasalahan ini kami bapak mendesak Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan agar memperhatikan penanganan kasus-kasus kekurangan tersebut serta bertindak tegas bila anggotanya kurang berkompeten.
Bila terdapat oknum melakukan permainan yang merugikan korban kami dari Lembaga Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik akan terus mengawali kasus tersebut untuk mendapatkan keadilan.
Sumber : Khaidir Rahman
Red