Sumbul, Dairi – Konflik lahan keluarga di Dusun I Huta Sinaga, Desa Pangururan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, mengakibatkan dugaan tindak pidana yang didakwakan. Elsa br Sianturi (23) mengalami luka lebam tiba-tiba diserang cangkul oleh Hotrida br Sinaga.

Berdasarkan STTPL dan SP2HP Polsek Sumbul, peristiwa terjadi Senin, 14 April 2026, pukul 10.30 WIB. Korban bersama ibunya mendatangi ladang yang diklaim milik keluarga turun-temurun tiga generasi, setelah mendapat kabar lahan digarap pihak lain tanpa izin.

“Ladang itu milik kami, tapi saat kami datang, mereka bekerja tanpa izin,” ujar Elsa.

Ketegangan memuncak saat korban merekam kejadian. Terlapor diduga tidak terima dan tertutup cangkul ke arah korban, mengakibatkan tangan kanan korban lebam dan bengkak. Visum et repertum langsung dilakukan di Puskesmas Sumbul dan laporan resmi dibuat hari itu juga.

Merujuk SP2HP tertanggal 15 April 2026, penyidik ​​Polsek Sumbul telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti cangkul, dan memeriksa Saksi. Saksi yang diperiksa antara lain korban Elsa br Sianturi, Ririn Sinaga, Lot Sinaga, serta terlapor Hotrida br Sinaga. Tim penyidik ​​Unit Reskrim Polsek Sumbul yang menangani yakni AIPDA P. Aritonang, Brigpol J. Sitorus, dan Bripda W. Ambarita.

Kasus ini menjadi sorotan karena peneliti menerapkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku penuh 2026. Laporan Merujuk Pasal 466 KUHP Baru terkait komprehensif. KUHP baru menegaskan hukuman terhadap kekerasan fisik serta memberi ruang pembuktian lebih luas, termasuk alat bukti digital. Rekaman video korban berpotensi menjadi bukti kunci.

Investigasi mengungkap konflik penyelesaian pada penyelesaian kepemilikan tanah adat. Keluarga korban mengklaim penguasaan turun-temurun, sementara pihak terlapor juga menuntut hak kelola dan melibatkan sekitar 7 kepala keluarga. Upaya mediasi aparat desa disebut tidak efektif. Oknum kepala dusun yang turun ke lokasi pun tidak dihormati pihak terlapor.

Publik kini menyoroti kecepatan penanganan, netralitas aparat, dan transparansi perkembangan kasus. Sesuai prosedur, korban berhak atas pembaruan berkala melalui SP2HP.

Kasus ini mencerminkan rapuhnya penyelesaian penyelesaian tanah di tingkat desa. Saat hukum adat berbenturan dengan hukum positif tanpa mediasi yang efektif, kekerasan sering menjadi jalan pintas.