Deliserdang – Praktik judi tembak ikan di sebuah ruko Perumahan Boldam Residence, Tandem Hilir, Deli Serdang, kian meresahkan. Lokasinya hanya 50 meter dari Gereja HKBP Tandem Hilir. Warga menilai aktivitas ilegal itu merusak moral, ekonomi, dan tatanan sosial lingkungan.


Tim investigasi wartawan menemukan ruko tersebut aktif 24 jam. Deretan sepeda motor berjejer di depan. Lalu-lalang pemain intens, terutama malam hari. Warga menyebut arena judi ini sudah beroperasi lama, “mulus tanpa gangguan”.


“Sangat meresahkan Bang. Sudah cari uang susah, malah ada tempat seperti itu. Kami muak,” ujar warga yang enggan disebut nama. “Yang kami takutkan, suami dan anak-anak ikut terpengaruh.”


Beberapa warga menyebut inisial “PTR” sebagai pihak yang diduga membekingi operasional. Informasi ini belum terkonfirmasi resmi. Namun warga curiga ada pembiaran karena lokasi tetap buka meski berada di pinggir jalan utama.


Warga mengaku kerap melihat mobil patroli masuk kawasan. "Tapi tidak ada penindakan. Itu yang bikin kami bingung," kata warga lain. Situasi ini menimbulkan tanda tanya soal keseriusan aparat.

  

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Binjai wilayah Tandem Hilir, Iptu Mario, menjawab: “Akan kita tindak.” Namun hingga berita ini tayang, ruko masih beroperasi. Ironisnya, Iptu Mario justru balik meminta wartawan memfoto lokasi. “Entah mau anggota saya nipu ucapannya,” tulisnya di WhatsApp.


Perlu diketahui, sesuai Pasal 303 KUHP*: Penyelenggaraan perjudian: pidana 10 tahun ditambah denda Rp25 juta. Pasal 303 bis KUHP: Pemain: pidana 4 tahun + denda Rp10 juta.  


UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3): Jika ada unsur elektronik : pidana 10 tahun ditambah denda Rp10 miliar. Perkap 1/2023*: Anggota Polri yang membekingi judi terancam PTDH.