Medan – Keresahan warga Gang Sekata, Lingkungan 6, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Jl. Pertempuran, memuncak. Pagar seng PT Wiraland Property yang berdiri di badan jalan membuat akses gang menyempit dan rawan kejadian. Hingga hari ini, tak ada itikad pembongkaran meski pemberitaan sudah viral.
Narasumber yang enggan disebut nama 18/04/26 mengungkap, pagar seng di badan jalan kerap menggores tubuh warga mobil dan tamu. “Setiap hari was-was. Gang makin sempit, sekali senggol langsung baret,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Warga menekan pagar harus dibongkar dan dibangun di atas tanah sah milik Wiraland tanpa menggerus jalan umum.
Sebelumnya, Legal PT Wiraland Property, Rusli, mengizinkan pemagaran. Alasannya: antisipasi agar aset perusahaan tidak berubah. Ia berdalih pagar seng hanya sementara, kelak diganti pagar batas permanen.
Namun Rusli tak menjawab sampai kapan “sementara” itu, dan tak menunjukkan batas tanah sah versi perusahaan.
Perlu diketahui, Menutup sebagian jalan umum diduga langgar Pasal 63 UU 38/2004 tentang Jalan, Setiap orang dilarang menutup fungsi jalan. Ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar.
Jual Kavling Matang Tanpa Rumah, langgar Pasal 146 ayat 1 UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengembang dilarang jual kavling matang. Ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp4 miliar.
Pemasaran tanpa Site Plan sah, langgar PP 12/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Konsumen berisiko PBG/IMB tidak terbit.
Tak kantongi KKPR da Persetujuan Lingkungan, langgar UU 6/2023 Cipta Kerja. Sanksi administratif hingga Rp5 miliar ditambah izin izin.