Medan - Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (CAKEP) Sumatera Utara, Jauli Manalu SH desak Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa pejabat satuan kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk Wilayah IV. (PJN IV) Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, Terkait Izin PT MIS pemenemg tender dalam proyek paket E-Katalog mini kompetisi Preservasi Jalan dan Jembatan Lawe Pakam (batas Provinsi Aceh) – Kuta Buluh – batas Kota Sidikalang – batas Kota Kabanjahe dengan nilai pagu mencapai Rp32 miliyar dan panjang pekerjaan sekitar 51,83 kilometer dengan dugaan permainan atau persengkongkolan para pejabat PJN IV.
“Ada apa kok dibatalkan..?,Sementara tender sudah diumumkan dan PT MIS sebagai pemenangnya. Kami menduga ada praktik monopoli dan persengkongkolan dalam Pembatalan PT MIS yang merupakan pemenang tender dalam proyek tersebut. Apakah sengaja dibatalkan..??,”ucap Jauli Manalu SH kepada Wartawan, Senin (20/4/2026).
Jika hal tersebut terjadi, Pihak pejabat PJN IV. bisa dikenai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang keras persekongkolan (konspirasi) usaha.
“Khususnya dalam tender (Pasal 22), yang bertujuan untuk mengatur pemenang, menguasai pasar, atau menghambat pesaing. Persekongkolan ini mencakup kerjasama antar pelaku usaha atau dengan pihak terkait (vertikal/horisontal) yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.
Untuk itu, Lanjut Jauli Manalu, Ia meminta APH dalam hal ini, yakni KPK, Kejatisu dan Polda Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Balai PJN, Kepala Kasatker (Satuan Kerja) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah IV Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga bermain dalam izin tender di proyek tersebut.
“Kami meminta Menteri PUPR Agar mengganti dan mencopot Kasatker dan PPK yang diduga sarat bermasalah dan tidak kompeten dalam bidang pekerjaannya yang hingga saat ini masih menjabat,”tegasnya.
Perlu diketahui, PT. MIS diumumkan sebagai pemenang lelang tersebut pada tanggal 26 Maret 2026 melalui aplikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) dan telah menerima konfirmasi dari akunnya PPK (pejabat pembuat komitmen).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PT. MIS, Immanuel Simatupang kepada wartawan di Medan, Jumat (17/4/2026).