Labuhanbatu - Penegakan hukum dugaan pemalsuan surat di Polres Labuhanbatu dinyatakan tajam. Setelah 88 hari tanpa kepastian, tim kuasa hukum pelapor resmi melayangkan pengaduan ke Bidpropam Polda Sumut pada Rabu, 23 April 2026.

Laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP itu teregistrasi 27 Januari 2026. Namun hingga kini penanganannya tidak bergerak signifikan. Berdasarkan dokumen yang dihimpun redaksi, penyidik ​​baru sekali memeriksa pelapor dan Saksi, yakni pada 25 Februari 2026. Setelah itu, kasus mengendap.

Sejak 5 Maret 2026, pelapor Kuasa Hukum, Tri Budi WM Pardosi, SH, intens menghubungi penyidik ​​pembantu. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp hanya membuahkan jawaban klasik: “Bersabar, masih diproses.” Tidak ada penjelasan substansi maupun jangka waktu penanganan.

Puncaknya 20 April 2026, kuasa hukum mengirimkan surat resmi permintaan perkembangan penyelidikan kepada Kapolres Labuhanbatu .

Kasat Reskrim. Hingga rilis ini diterbitkan, surat tersebut tak berbalas. Lebih parahnya, sejak 25 Februari 2026 pelapor tidak pernah menerima SP2HP secara berkala  padahal itu hak mutlak yang dijamin Perkap 6/2019 Pasal 39.

“Penyidik ​​bungkam soal SP2HP dan tak membalas surat resmi. Ini bukan lagi kendala teknis. Ada dugaan pelanggaran kode etik dan pengabaian hak pelapor,” tegas Tri Budi Pardosi. 

Ia menilai proses lambannya mencederai program Presisi Kapolri dan menggerus kepercayaan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta Propam Polda Sumut segera memeriksa dan menyelidiki penyidik ​​yang menangani perkara tersebut.

 “Kami membutuhkan percepatan dan kepastian hukum. Lambannya proses merugikan pencari keadilan dan merugikan lembaga marwah,” tutup Tri Budi.