Tapanuli Selatan - Dalih belum menerima ganti rugi kembali dijadikan alasan untuk menghentikan aktivitas alat berat di lahan milik Elfi Danora Pohan, Desa Muara Manompas, Kec. Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan. Aksi penyetopan terjadi Minggu, 26 April 2026, pukul 12.22 WIB.
Alamsyah Ritonga, perwakilan pekerja Elfi Danora Pohan, menegaskan lahan yang digarap telah melalui proses ganti rugi. “Kami tidak pernah mengganggu lahan warga yang belum diganti ruginya. Semua yang kami kerjakan sudah clear,” ujarnya kepada media, Minggu 26 April 2026.
Pernyataan senada disampaikan Bahron Pulungan. “Memang ada beberapa warga yang menolak diganti rugi. Tapi kami pastikan, titik kerja alat berat hari ini adalah lahan yang sudah selesai ganti rugi,” tegasnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tapsel IPDA Bambang Rahmadi,S.Sos menyatakan bahwa ia telah melakukan penyelidikan.
"Beberapa warga yang kami periksa tidak dapat menunjukkan alas hak. Sementara Ibu Elfi Danora Pohan sudah menyerahkan bukti alas hak ke Polres Tapsel. Kami akan bertindak tegas jika ada perbuatan yang melawan hukum," kata Bambang melalui telepon, Minggu 26 April 2026.
Elfi Danora Pohan tercatat memiliki lahan seluas 200 hektare. Dari 57 penggarap, 44 orang telah menerima ganti rugi tanaman. Sosialisasi kepada 13 penggarap tersisa terus dilakukan. Namun, aktivitas di lapangan kerap terganggunya aksi penyetopan.
Gangguan berulang berpotensi memicu konflik horizontal dan menghambat iklim investasi. Aparat yang diminta hadir memberikan kepastian hukum agar situasi tetap aman dan nyaman. Pasal 192 KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi pekerjaan di tanah yang sah secara hukum.
Polres Tapanuli Selatan diharapkan segera memverifikasi laporan, memverifikasi legalitas para pihak, dan mencegah main hakim sendiri di lapangan.
Nelwan