Medan -  Penegakan hukum di Polrestabes Medan kembali ditahan. Berarti sudah setahun laporan polisi mengendap tanpa kemajuan. Tim kuasa hukum pelapor resmi mengadu ke Bidpropam Polda Sumut, Rabu 23 April 2026.

Laporan masuk sejak 25 Juni 2025. Hingga hari ini, 26 April 2026, penanganan tak bergerak signifikan. SP2HP terakhir tertanggal 6 Maret 2026 menyebut penyidik ​​tahap baru “mengundang terlapor untuk klarifikasi”. 

20 April 2026, kuasa hukum Tri Budi WM Pardosi, SH melayangkan surat permohonan penyelidikan ke Polrestabes Medan. Nihil balasannya. Dalam setahun, SP2HP hanya dua kali diberikan. Padahal Perkap 6/2019 mewajibkan SP2HP disampaikan secara berkala sebagai hak pelapor.

Tak main-main, kuasa hukum sudah dua kali video call berkomunikasi dengan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri dan penyidik ​​pembantu: 2 Februari 2026 dan 22 April 2026. Tujuannya meminta atensi Mabes Polri. Hasilnya, Tetap buntu.

"Ini bukan teknis lagi. Ini dugaan ketidakprofesionalan. Setahun hanya undang-undang terlapor. SP2HP seret. Bareskrim sudah tegur, tapi penyidik ​​tak bergeming," tegas Tri Budi Pardosi.

Atas kondisi itu, tim kuasa hukum meminta Propam Polda Sumut memeriksa dan mengevaluasi penyidik ​​Polrestabes Medan. “Lambannya proses cederai rasa keadilan dan rusaknya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujarnya.

Kuasa Hukum menyampaikan, bahwa penanganan kasus ini dinilai cacat hukum, dimana pada 25 Juni 2025 26 April 2026, 10 bulan lebih, penanganan jalan di tempat.  

SP2HP diketahui diperoleh hanya dua kali, menurut Kuasa Hukum ini sudah jelas melanggar hak pelapor sesuai Perkap 6/2019 Pasal 39.  

Ia juga menambahkan Atensi Bareskrim diabaikan, Dua kali video call tak mengubah apapun. dan surat resmi 20 April 2026 tak dibalas dan ini diduga ada Indikasi pengabaian laporan warga.