Medan – Relasi Kejaksaan Negeri Medan dengan insan pers memasuki babak tegang. Permohonan izin tempat dan dukungan kegiatan perkenalan serta pelantikan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan [FORWAKA] Medan ditolak mentah. Penolakan disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Medan di ruang kerjanya, Jumat [17/04/2026], kepada Ketua FORWAKA Medan Irwansyah.

“Dukungan dan izin tempat tidak kami berikan karena Arah Kejatisu tidak berkenan. Tidak ada izin tempat dan dukungan untuk kegiatan tersebut, cari tempat di luar saja, bang,” ujar Kasi Intel di hadapan Ketua dan Sekretaris FORWAKA Medan.

Pernyataan tak berhenti di situ. Kasi Intel menegaskan Kejari Medan menutup ruang bagi wartawan berunit khusus di lingkungan korps Adhyaksa. "Kami juga tidak menerima surat penempatan atau surat liputan wartawan. Tepatnya tidak mengirim wartawan secara khusus berunit di Kejari Medan. Kalau ada hal yang ingin dikonfirmasi langsung kepada saya saja," tegasnya.

Sikap Kejari Medan memicu pertanyaan masyarakat karena bertolak belakang dengan 3 norma hukum:

UU 40/1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1), Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. UU 14/2008 tentang KIP Pasal 2 ayat (3), Setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang tidak terbatas. 

UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15, Penyelenggara dilarang pembatasan diskriminatif dan wajib transparan.  

Penolakan lisan tanpa keputusan tertulis yang memuat dasar hukum dan pertimbangan administratif berpotensi melanggar Peraturan Kejaksaan RI No. 3/2021 tentang Layanan Informasi Publik Pasal 11 yang mewajibkan alasan tertulis untuk setiap persetujuan.

FORWAKA adalah forum wartawan yang meliput rutin di Kejari Medan. Pelantikan pengurus adalah agenda internal organisasi profesi, bukan kegiatan lembaga penegak hukum. Menolak fasilitas tanpa alasan yuridis komprehensif menimbulkan tafsir mencakup ruang kerja jurnalis.  

Lembaga diskresi tetap terikat pada asas umum pemerintahan yang baik [AUPB] dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 huruf a: setiap keputusan wajib sebagai kepastian hukum. Pasal 10 huruf e : asas keterbukaan.