Samosir – Laporan dugaan pengancaman, penghinaan, dan pengusiran terhadap warga Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Rosmaida br Manihuruk, mandek 9 bulan di meja penyidik Polres Samosir. Mandeknya perkara yang diberitakan sejak 24 Agustus 2025 menguatkan dugaan oknum Kepala Desa Dosroha, Agus T. Sijabat, 'kebal hukum'.
Laporan Polisi dibuat Rosmaida pada 24 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana oleh Kades Dosroha. Masuk bulan ke-9, status perkara tak jelas: belum SP2HP, belum naik sidik, belum SP3.
Kamis [17/04/2026], Rosmaida mendatangi Mapolres Samosir didampingi wartawan. Ia mengaku berbulan-bulan diabaikan pemeriksaan: telepon tak diangkat, WA tak dibalas. Saat akhirnya ditemukan, jawaban penyidik justru memantik polemik.
Menurut pengakuan Rosmaida, oknum penyidik menyarankan perkara diselesaikan secara damai dengan kepala desa. Ucapan bernada mantap pada korban pun terlontar. Arahan damai untuk delik aduan keluhan mungkin lazim di tahap awal, tapi menyarankan damai setelah 9 bulan tanpa kemajuan penyidikan mengarah pada dugaan pembiaran.
Fakta itu memicu spekulasi publik: ada perlindungan terhadap laporan karena jabatannya sebagai Kades.
Merujuk UU 1/2023 tentang KUHP* yang berlaku penuh 2 Januari 2026, perbuatan yang diberitakan masuk: Pasal 335, Pengancaman dengan kekerasan. Ancaman 1 tahun penjara.
Pasal 433–434, Penyerangan kehormatan/pencemaran nama baik. Ancaman 9 bulan penjara. Pasal 315 KUHP lama / Pasal 434 KUHP baru, Penghinaan ringan di depan umum. Pasal 421 KUHP, Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. Ancaman 2 tahun 8 bulan.
Jika terbukti penyidik sengaja mengulur, berlaku *Peraturan Kapolri 6/2019 Pasal 13 huruf b*: penyidik wajib profesional, transparan, akuntabel. Pelanggaran = sanksi etik hingga pidana Pasal 422 KUHP: pejabat yang membiarkan kejahatan. Ancaman 5 tahun penjara.
Dugaan adanya indikasi pelanggaran dalam penanganan kasus laporan Rosmaida mencuat dimana status laporanya sudah lewat 30 hari tanpa SP2HP , diukur sudah lewat langgar Perkap 6/2019 Pasal 39: korban dapat info perkembangan setiap 15–30 hari.