Medan - Praktik perjudian online berkedok warung internet (warnet) diduga beroperasi secara leluasa di kawasan Pancing, Kota Medan. Setiap hari, lokasi tersebut dipadati pengunjung yang diduga bukan bermain game online, melainkan mengakses situs judi.

Berbeda dari warnet pada umumnya yang identik dengan keramaian remaja dan sorak-sorai saat bermain game, lokasi ini justru dipenuhi pengunjung dengan wajah serius menatap layar monitor dalam kondisi senyap. Perubahan pola ini memperkuat dugaan adanya aktivitas perjudian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lama. Modus yang digunakan adalah penyediaan fasilitas oleh pengelola warnet untuk mengakses situs judi online, dengan sistem deposit modal permainan melalui e-wallet.

Keberadaan warnet tersebut meresahkan warga sekitar. Masyarakat khawatir dampaknya terhadap lingkungan sosial, terutama generasi muda yang rentan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Aktivitas tersebut merupakan tindak pidana dan pelanggaran sejumlah regulasi:

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 27 ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.  

Sanksi Pasal 45 ayat (3), Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

KUHP, Pasal 303 KUHP, Barang siapa tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.  

Pasal 303 bis KUHP, Turut serta pada permainan judi di tempat umum. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.