Medan – Dugaan pembiaran pencemaran lingkungan oleh Pabrik Roti di Jl. Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, memasuki babak baru. Selama 15 tahun, usaha tanpa rencana nama perusahaan ini diperkirakan membuang limbah cair langsung ke warga.
Dari hasil pantauan di lapangan, Tim investigasi menemukan parit warga yang dipenuhi cairan kental berwarna putih berbusa, berbau asam menyengat. Kondisi itu kontras dengan pernyataan perusahaan hukum yang ramah lingkungan: “Yang membuang ke parit warga bukanlah jenis limbah” dan “pabrik tidak melakukan pelanggaran.”
Pemilik pabrik berjanji menunjukkan seluruh izin jika ada permohonan resmi dari Kelurahan. Namun hingga berita ini diturunkan, baik perusahaan maupun Kelurahan Cinta Damai bungkam meski DPD MOSI Sumut telah melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi.
Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol, menyayangkan sikap tutup mulut perusahaan dan kelurahan.
“Diamnya dua pihak memperkuat dugaan persekongkolan buruk. Ada kesan keberadaan pabrik ini sengaja ditutup-tutupi,” tegasnya.
Pihak perusahaan diduga beroperasi dengan modus tanpa pemasangan rencana perusahaan sebagai identitas perusahaan dengan klaim 'berizin lengkap' tanpa bukti fisik yang mengarah pada pelanggaran administratif dan pidana:
Dengan dasar hukum dan sanksi sesuai dengan :
UU 32/2009 tentang PPLH Pasal 104, Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin: pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
UU 32/2009 Pasal 109*: Usaha Tanpa Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–Rp3 miliar.