Deliserdang – Setelah berulang kali viral dan dilontarkan masyarakat, bangunan tower yang diduga berdiri tanpa izin di atas lahan garapan eks PTPN II Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, akhirnya ditutup Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/4/2026) pukul 12.00 WIB.
Penyegelan dilakukan tanpa hambatan usai petugas berkoordinasi dengan warga sekitar. Garis polisi dipasang di seluruh area bangunan sebagai tanda pendukung aktivitas konstruksi.
Kasatpol PP Deli Serdang melalui Kabid Gakda, Budi, menegaskan persetujuan merupakan tindak lanjut laporan resmi DPD MOSI ( Media Organisasi siber Indonesia) Sumatera Utara dan pemberitaan media.
“Ini bentuk ketegasan Pemkab. Tidak ada toleransi bagi bangunan ilegal,” ujarnya.
Tahap berikutnya, Satpol PP akan menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP1) kepada pemilik/pengelola tower. Pemilik diberi batas waktu sesuai SOP untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Pemanfaatan Lahan Eks PTPN, dan rekomendasi teknis dari Kominfo.