Dairi Kasus kematian tragis seorang warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berinisial NPB memasuki hari ke-16 tanpa pemahaman penanganan hukum. Dugaan kuat mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana, namun publik belum mendapat keterangan resmi dari Polres Dairi meski batas waktu menyampaikan janji yang telah terlampaui.

Berdasarkan keterangan keluarga, NPB dilaporkan hilang sejak 18 Maret 2026 setelah dijemput pria berinisial HT dari sebuah kedai tuak dengan dalih mencari mobil yang hilang dicuri. Korban kebetulan dibawa ke sebuah “barak” yang disebut sebagai tempat berkumpulnya pengguna hingga bandar narkoba.

Sehari kemudian, 19 Maret 2026, istri korban mendatangi Polsek Tigalingga untuk mencari keberadaan suaminya. Jawaban yang diterima: pihak Polsek menyatakan tidak mengetahui karena lokasi kejadian bukan wilayah hukum mereka.

Laporan orang hilang kemudian dibuat di Polres Dairi pada 22 Maret 2026. Keluarga menilai laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara optimal.

Pada tanggal 23 Maret 2026, NPB ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Lau Gunung. Kondisi jenazah mengindikasikan kekerasan berat: bola mata kiri hilang, rahang hancur, luka sayat benda tajam di perut, pergelangan tangan dan kaki lebam, kaki kiri patah, sebagian jari tangan kiri hilang, serta memar parah di punggung.

Hingga rilis ini diterbitkan, hasil otopsi dari dokter forensik RSUD Salak belum diumumkan secara resmi. Padahal hasil otopsi menjadi kunci mengungkap penyebab kematian.

Sejumlah Saksi telah diperiksa. Namun belum ada penetapan tersangka. Sebelumnya, Kapolres Dairi berjanji mengungkap kasus ini dalam 14 hari. Memasuki hari ke-16, janji tersebut belum terealisasi dan belum ada penjelasan resmi dari penyidik ​​maupun Kasat Reskrim Polres Dairi.

Pihak keluarga, didampingi Biro Hukum LMP, menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan untuk NPB, suami dari Venni Bancin. Mereka menyoroti lambannya respon aparat sejak laporan orang hilang diterima hingga penanganan pasca-penemuan jenazah.

“Kami meminta Kapolres Dairi menepati komitmen. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Nyawa warga negara harus dilindungi hukum,” tegas kuasa hukum keluarga.