Medan – Praktik perjudian jenis “tembak ikan” di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan diduga masih beroperasi bebas selama 24 jam. Lokasi yang berada di Jl. KL Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, tepat di samping Indomaret dekat Simpang Tanjung Mulia—kawasan padat penduduk dan jalur utama.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (7/4/2026) siang, lokasi judi tersebut buka secara terang-terangan. Aktivitas mesin judi berlangsung tanpa henti di pinggir jalan besar. Padahal, keberadaan tempat itu disebut-sebut sudah berulang kali viral di media sosial.
"Polisi sebagai aparatur negara tidak berani menutup tempat itu. Ada apa sebenarnya? Apa memang yang punya tempat ini luar biasa kuat hingga polisi menutup mata, meskipun sudah sering viral?" ujar seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan identitasnya.
Warga mengaku resah namun takut bertindak karena lokasi dijaga sejumlah pemuda setempat. “Kami sudah resah, tapi takut karena dijaga sekelompok preman,” tambahnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH, MH, melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Pasal 303 KUHP, Barang siapa tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Pelaku juga serta dapat dipidana.
UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Pemerintah wajib menjadi anggota segala bentuk perjudian.
Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11/2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024