Sidikalang – Seorang warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait pengurus kasus narkotika di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Laporan tersebut dibuat oleh Nelsawati Br. Tarigan ke Polres Dairi. Ia mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum Panitera Pengganti berinisial MBM dengan janji dapat membantu meringankan vonis terhadap adiknya yang menjadi anti-kasus narkoba di PN Sidikalang.
Menurut keterangan Nelsawati, terdakwa sebelumnya menuntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan. Ia kemudian menghubungi MBM untuk meminta bantuan agar hukuman dapat lebih ringan, “di bawah 4 tahun”, sesuai pengakuan Nelsawati.
Atas permintaan tersebut, Nelsawati mengaku telah terjadi kesepakatan pemberian uang sekitar Rp30 juta. Ia menyatakan telah mentransfer Rp20 juta ke rekening atas nama oknum panitera tersebut.
Namun, putusan Majelis Hakim PN Sidikalang tetap menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 5 bulan, sama dengan tuntutan jaksa. Merasa kesepakatan tidak terpenuhi, Nelsawati kemudian menghubungi MBM untuk meminta uang dikembalikan.
“Panitera bilang, kalau uang dikembalikan, hukuman abangnya malah ditambah,” ujar Nelsawati menirukan jawaban yang diterimanya.
Atas kejadian itu, Nelsawati menyatakan telah membuat laporan resmi ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum Panitera Pengganti MBM.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada MBM melalui sambungan telepon seluler. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Peristiwa ini masih dalam tahap laporan dan penyelidikan pihak kepolisian. Nelsawati berharap laporannya segera dilakukan penanganan proses hukum .