Medan - Keberadaan lokasi judi meja ikan di wilayah Hukum Polres Belawan sudah sering menjadi sorotan berbagai pihak, khususnya di beberapa media. tapi keberadaan lokasi judi ini tidak menjadi salah satu fokus penindakan pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian.
Terbukti kali ini Senin, 06/04/26 di wilayah Hukum Polsek Labuhan masih didapati lokasi judi meja ikan ikan, lokasi yang tampak sudah tidak takut lagi akan adanya penindakan, dari aparat penegak hukum tampak secara terang terangan beroperasi.
Pantauan di lokasi, terdapat meja judi sedang dikelilingi oleh beberapa orang yang sedang bermain menguji ketangkasan dan berharap memperoleh kemenangan besar. Tampak juga seorang wanita penjaga koin sedang berdiri setia menunggu dan mengawasi pelanggan yang sedang bermain.
Belakangan diketahui, lokasi meja ikan ikan yang terletak di jalan Speksi hingga gang Kemuning II, Kelurahan Kota Bangun ini menurut informasi adalah ber merk GBM, meja ikan dengan label merk GBM ini menandakan bahwa pemilik atau pengelola lokasi dan meja tersebut adalah orang tertentu.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, pengelola atau pengawas lokasi tersebut diketahui dan dikenal dengan sebutan Rembo. dan sumber di lapangan menyebut, jaringan serupa juga beroperasi di kawasan Mabar Pasar 2.
Bebasnya lokasi judi jenis meja ikan yang tersebar di wilayah labuhan deli dan Mabar ini juga menyebarkan isu, informasi yang beredar, bahwa kegiatan ini juga diduga dikendalikan oleh seorang wanita yang tidak asing lagi bagi kalangan masyarakat, yaitu CICI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga April 2026, keterlibatan polisi dan aparat penegak hukum (APH) dalam maraknya judi tembak ikan menunjukkan dua sisi yang kontradiktif yaitu tindakan tegas penggerebekan di satu sisi, dan sisi yang lain adalah dugaan pembiaran atau "backing".
Bebasnya lokasi judi ini menimbulkan dugaan masyarakat, beberapa pihak menilai aparat setempat terkesan “bungkam” atau tidak berani bertindak, seolah-olah terjadi “pembagian” hasil antara bandar judi dan oknum APH, terutama di wilayah Deli Serdang
Segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun perjudian online, dianggap sebagai penyakit sosial karena memiliki dampak destruktif yang luas terhadap individu dan masyarakat.