Medan - Pemilik/pengelola SPBU 14202.108 Jl. Williem Iskandar, Indra Kasih, Kec. Medan Tembung, Kota Medan melayani pembelian secara berulang. Beberapa sepeda motor terpantau mendapatkan pelayanan istimewa lebih dari 7 kali berulang ulang.
Praktik penjualan dengan melayani secara berulang ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah sering diberitakan di beberapa media, namun dugaan adanya perlindungan dari aparat hukum dan Pertamina menjadikan praktik penjualan ini bisa berjalan secara terang terangan.
Meskipun sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan bahwa mulai 1 April 2026 secara resmi Pemerintah membatasi pembelian subsidi BBM, termasuk untuk sepeda motor, dengan batas wajar per hari per kendaraan, yang memantau melalui sistem digital (MyPertamina) untuk mencegah penimbunan.
Tapi faktanya di SPBU SPBU 14202.108 Jl. Williem Iskandar, Indra Kasih, pemberitahuan tersebut tidak berlaku, terbukti dengan pantauan tim Wartawan kali ini dilokasi, beberapa sepeda motor terpantau bolak-balik melakukan pengisian, bahkan menurut informasi di sekitar, pihak SPBU juga sering terlihat melakukan pengisian berulang ke mobil mobil tertentu.
Praktik penjualan BBM Subsidi kepada para pelaku penimbunan ini terkadang mendapatkan protes dari beberapa pihak pengecer kecil yang biasa ditemui di sepanjang jalan, namun protes ini akan menjadi kesempatan bagi para pelaku penimbunan yang sebenarnya untuk mendapatkan pembelaan yang menguntungkan.
Adanya temuan tim Wartawan kali ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aparat hukum kepolisian dan Pertamina diduga tidak mampu atau adanya penerimaan setoran rutin dari pihak SPBU.
Pengelola SPBU yang terbukti terlibat atau membiarkan penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara berulang menggunakan sepeda motor (sering disebut sebagai "pelangsir") masih sering terjadi di SPBU karena kombinasi faktor ekonomi, lemahnya pengawasan, dan potensi kerja sama ilegal.
Para pelangsir membeli BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Solar) dengan harga murah di SPBU, lalu menjualnya kembali ke pengecer atau industri dengan harga yang lebih tinggi. Selisih harga ini memberikan keuntungan besar.