Deliserdang - Aksi demo Forum Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara yang digelar di depan Pabrik pembuatan kasur di jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang nyaris bertabrakan dengan sejumlah perkiraan preman bayaran suruhan pihak Pabrik, tuai kemarahan Masyarakat Sumatera Utara.
Peristiwa ini tak luput dari pantauan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumatera Utara yang menilai pemilik Pabrik sangat mengandalkan uangnya demi menutupi jaminannya dalam memberikan atau mengabulkan tuntutan masa aksi terkait perizinan pendirian pabrik pembuatan kasur.
Irwansyah Ketua Umum DPP FKSM menyebutkan bahwa, ketidakmampuan pemilik Pabrik menunjukkan legalitas dan keabsahan izin pendirian Pabrik jangan ditukar dengan membayar preman untuk menimbulkan duplikat.
"Jangan karena benar-benar tidak memiliki izin dari pemerintah untuk mendirikan Pabrik dan izin operasionalnya, pemilik Pabrik juga harus membayar preman untuk bentrok dengan pendemo", ungkap Irwansyah.
Unjuk rasa adalah hak yang dilindungi undang-undang (UU No. 9 Tahun 1998).
Perlindungan Hukum bagi Demonstran ;
Demonstrasi yang damai dan sesuai prosedur (pemberitahuan ke kepolisian) dilindungi oleh negara. Tindakan menghasilkan halangi pendapat di muka umum dapat dipidana.
Irwansyah mengatakan tidak ada alasan bagi pihak Pabrik untuk merasa menyetujui tindakan yang dilakukan adik adik Mahasiswa dan Masyarakat di depan Pabrik apalagi kegiatan ini mendapat pengawalan ketat dari Petugas Kepolisian dan Perangkat Desa.
Pihak yang membayar (perusahaan/manajemen) dan banyak biaya dapat dijerat pasal-pasal pidana: