Medan - Citra Kepolisian Republik Indonesia, kembali tercoreng, dimana ketidak Profesional Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kanit PPA, dalam menanggani kasus dugaan Penyekapan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu influencer Kota Medan (Mr), Rabu 1/April/2026.
Dimana ada dugaan intervensi dari orang lain agar kasus ini bisa ditanggani secepatnya, "Pihak Kepolisian Republik Indonesia seharusnya berjalan di tengah-tengah bukan memihak salah satu pihak".
Kasus yang menjerat Influencer Kota Medan (Mr) banyak ditemukan keganjalan baik itu olah tempat kejadian perkara (TKP) serta bukti yang disita tidak disingkronkan dengan BAP Pelapor.
Chalik S Pandia SH, STh., berserta Tim Kuasa Hukum terlapor (Mr) menyampaikan kepada awak media melalui sambungan Whatsapp, bahwa dimana ditemukan keganjalan keterangan Pelapor berubah-ubah.
Chalik S Pandia SH, STh., "jika mengarah pada pemberian keterangan palsu secara sengaja, dapat dipidana. Hukum di Indonesia mengatur sanksi tegas bagi tindakan yang memanipulasi fakta dalam proses hukum.
Dirinya juga menjelaskan ada beberapa pasal dan konsekuensi hukum terkait keterangan Palsu,
1).Pasal 220 KUHP (Laporan Palsu): Seseorang yang menceritakan atau mengadukan tindak pidana, padahal ia mengetahui bahwa tindak pidana tersebut tidak terjadi, dapat diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
2).Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu/Keterangan Palsu): Barang siapa yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah (baik lisan maupun tulisan) di hadapan pengadilan atau pejabat yang berwenang, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Jika keterangan palsu tersebut merugikan merugikan/tersangka dalam perkara pidana, ancamannya meningkat menjadi 9 tahun penjara.