Medan - Penyidikan kasus dugaan KDRT di Medan yang ditangani Polrestabes Medan dituding terlalu dipaksakan oleh Kasat Reskrim dan Kanit PPA, Mr sebagai terlapor mengeluhkan prosedur yang dinilai tidak mendasar dan mengabaikan bukti penting, menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. 

Mr Ada Dugaan Ketidakprofesionalan, Pihak yang merasa dirugikan menilai penyidik ​​(Kasat Reskrim dan Kanit PPA) Polrestabes Medan, bergegas-buru untuk menetapkan atau mengelar tempat kejadian dugaan penyekapan dan penggalian. 

Banyak bukti yang diabaikan, Diduga terdapat bukti atau saksi kunci yang mencerahkan tidak diakomodasi dalam proses penyidikan, bertempat di jalan Tengku Umar, No 29, Kel Madras Hulu, Kec Medan Polonia, Senin (30/3/2026) malam. 

Pak menuntut Keadilan, meminta Kapolrestabes Medan atau Kapolda Sumut turun tangan meninjau ulang penanganan perkara tersebut agar berjalan adil.

Mr saat dikonfirmasi awak media, menceritakan bahwa banyak kejangalan pada saat Kepolisian Polrestabes Medan mengamankan bukti terkait kasus tersebut, terlihat kawat dan tang disita oleh penyidik ​​PPA, tetapi BAP Pelapor tidak ada yang menyebutkan Kawat dan Tang. 

Saya telah kooperatif, menghormati pihak Kepolisian, dimana dirinya tidak menghalangi saat penyeyitaan CCTV, Mr sebelumnya meminta kepada pihak penyidik ​​PPA untuk tes urine Pelapor yang telah disepakatii kedua belah pihak. 

Mr menceritakan, saat dirinya bersama Pelapor serta didampingi Kuasa Hukum masing-masing menuju RS Bhayangkara untuk melakukan tes urin kepada Pelapor yang dimana kualitas atas berubah-ubahnya keterangan Pelapor, tetapi pihak RS Bhayangkara tidak bisa melakukan tes darah dan rambut, maka dirinya meminta untuk tes urin di Lab Prodia.