Deliserdang - Kinerja Satreskrim Polresta Deliserdang kini menjadi sorotan, Nurhaida warga Dusun V Wonosari, Tanjung Morawa mengaku kecewa, satu bulan lebih kasus laporannya belum ada penanganan berarti. Kekecewaan Nurhaida ini kembali menambah catatan cerita buruk kinerja kepolisian dalam penanganan laporan Masyarakat.
Merasa kepercayaan nya dikhianati dan merasa sudah ditipu, akhirnya kesabaran Nurhaida (60 tahun) yang sudah menunggu 7 tahun lamanya gugur, Nurhaida akhirnya melaporkan MN ke Polresta Deliserdang dengan dugaan penipuan .
Kepada Wartawan Jumat, 27/03/26, Nurhaida mengaku melaporkan MN ke Polresta Deliserdang karena dianggap berniat menipu, dimana selama 7 tahun lamanya, total Rp 45 juta uang yang dipinjamkan oleh MN sejak 31 Juli 2019 hingga saat ini belum dikembalikan.
Nurhaida menuturkan, pada 31 Juli 2019, MN datang ke rumahnya dan meminjam uang Rp 30 juta. tidak berhenti di situ, pelaku kembali datang pada 10 Oktober 2019 meminjam Rp10 juta, lalu pada 24 November 2019 kembali datang dengan cara yang sama dengan memohon dan meminjam kembali Rp 5 juta. Total kerugian Rp 45 juta.
"Dia datang memohon, saya percaya. Tapi ternyata saya ditipu. Saya sudah melapor, tapi tidak ada kejelasan," ujar Nurhaida
Nurhaida juga menyampaikan bahwa MN diduga sengaja tidak ada itikad baik mengembalikan uangnya, Nurhaida mengaku MN diduga sengaja menipu dan tidak ada itikad baik, bukan karena tidak memiliki uang, dimana MN diketahui mengklasifikasikan orang berada yang memiliki usaha dan harta lainya seperti ruko dan rumah.
Dengan laporan yang sudah ada, Nurhaida berharap Polresta Deliserdang segera melakukan proses hukum dan menindak tegas MN yang diduga telah melakukan penipuan terhadap dirinya sendiri. Ia meminta Kapolresta Deliserdang ikut turun tangan dan mengawal kinerja jajarannya di satreskrim Polresta Deliserdang yang diduga sengaja mengganggu nunda penanganan laporanya.
Perlu diketahui, Orang yang tidak berniat membayar hutang dapat dijerat secara perdata (gugatan wanprestasi) maupun pidana (penipuan/penggelapan) jika terbukti ada unsur niat jahat sejak awal. Sanksi pidananya dapat berupa penjara berdasarkan pasal penipuan (KUHP 378) atau pasal 379a tentang kebiasaan berhutang tanpa membayar, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Penting untuk dicatat bahwa UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku penuh pada tanggal 2 Januari 2026, Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) - Terkait Penipuan. dalam KUHP baru (UU 1/2023), Pasal 492 mengatur tentang tindak pidana kejahatan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP lama.