Dairi - Merasa setuju dan sempat terjadi ketegangan di salah satu Sekolah SMA di Sidikalang, antara rombongan Polisi dari Polres Dairi didampingi rombongan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dengan orang tua mengangkat korban mengungkapkan yang diduga dilakukan oleh oknum Bidan Desa.
Berita kasus mengungkapkan yang diduga dilakukan oleh oknum Bidan LS di Kabupaten Dairi terhadap seorang gadis Remaja FS yang masih duduk di bangku Sekolah SMA kini masih berputar dan menjadi sorotan berbagai pihak khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi.
Kali ini publik dihebohkan rombongan Personil Polisi dari Polres Dairi didampingi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Dairi total berjumlah 8 orang mendatangi Salah satu Sekolah SMA untuk menyambut korban berbicara FS untuk melakukan Visum di RSUD Sidikalang.
Kedatangan rombongan Polisi dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak ini sempat terjadi ketegangan dimana penjemputan FS selalu korban mengungkapkan hal tersebut dilakukan langsung tanpa sepengetahuan orang tua korban, dan dilakukan secara terbuka tanpa mempertimbangkan dampak psikologis korban yang masih tergolong dibawah umur.
Ketegangan ini bermula ketika korban FS merasa kaget didatangi oleh rombongan Polisi dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak ke sekolahnya, karena kaget dan belum bersedia dibawa, ia menghubungi orang tuanya melalui ponselnya dan menjelaskan maksud kedatangan rombongan Polisi tembak tersebut.
Dalam hal ini UPT PPA diduga sudah bekerja tidak sesuai SOP dimana surat tugas yang dibawa adalah rahasia mendampingi visum di rumah sakit, namun yang dilakukan PPA malah ikut polisi ke sekolah menjemput siswi tanpa memberi tahu orang tua, kinerja UPT PPA dinilai sudah melampaui amanat yang tertulis dan secara praktik berisiko melanggar prinsip perlindungan anak.
Perlu diketahui Tugas PPA adalah pendampingan, bukan penjemputan/penindakan.
Praktik yang lazimnya melibatkan keluarga/wali. Dimana seharusnya unit PPA bersama polisi mendatangi rumah orang tua korban untuk koordinasi, bukan langsung ke sekolah tanpa pemberitahuan, dan pihak Sekolah biasanya melibatkan keluarga dulu.
Menjemput korban di sekolah tanpa pemberitahuan orang tua berpotensi mempermalukan korban di depan teman-temannya dan menambah trauma ini dibandingkan dengan semangat UU Perlindungan Anak yang menekankan perlindungan identitas dan kondisi psikologis anak.