Deliserdang - Kinerja Pemkab Deliserdang, Trantib Kecamatan Percut Sei tuan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat dan media, pasalnya pemberitaan pembangunan Menara yang diperkirakan memiliki tinggi 53 meter yang diduga tanpa izin di lahan garapan Desa Sampali BPRPI terkesan dibiarkan merajalela, bahkan terlihat bangunan sudah akan rampung dibangun. 

Dari hasil konfirmasi sebelumnya di kantor Trantib kecamatan percut sei tuan, Harun selaku Kasi Trantib sudah berjanji akan turun ke lokasi untuk meninjau dan melakukan teguran apabila pembangunan tersebut telah melanggar dan belum memiliki izin lengkap. 

Ditanya terkait penentuan lokasi bangunan Menara tersebut karena berada di atas lahan garapan, Harun menyampaikan bahwa dugaan tidak adanya izin tersebut berpotensi terjadi besar. 

Namun fakta yang didapat, pembangunan Tower tersebut masih terus berlanjut tanpa ada tindakan dari pihak Trantib Kecamatan Percut Sei tuan hingga pemkab Deliserdang, bahkan dalam pantauan di lokasi, progres pembangunan tower tersebut sudah melakukan persiapan pemasangan kabel optik. 

Melihat lemahnya penanganan dari pihak trantib Percut sei tuan, DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) sudah melayangkan surat permohonan konfirmasi ke Bupati Deliserdang, Satpol PP Deliserdang pada Senin 17/03/26.

Pembangunan tower (telekomunikasi/BTS) di atas tanah garapan sering kali bermasalah secara hukum jika tidak memiliki sertifikat hak milik yang jelas. Proyek tersebut wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (atau PBG) dan izin warga sekitar. Pembangunan di tanah garapan/milik negara tanpa izin dapat menimbulkan risiko pembongkaran. 

Aspek Legalitas Pendirian menara wajib memenuhi aturan tata ruang dan memiliki IMB sesuai UU No. 28 Tahun 2002. Tanah garapan umumnya tidak memiliki sertifikat hak milik, sehingga memicu terjadinya hukum atau dugaan perlindungan.

Resiko Hukum Jika tanah garapan tersebut milik negara (milik PU, PTPN, dll.), pendirian bangunan tower dapat dilaporkan dan berisiko ditertibkan atau dibongkar.

Mendirikan tower (menara telekomunikasi) memerlukan persyaratan legalitas dan teknis yang ketat. Syarat utamanya meliputi dokumen tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), izin warga sekitar (radius keamanan), serta rekomendasi dari kepala desa/camat dan dinas terkait (Dinas PUPR/Kominfo).