Dairi - Strategi program nasional Koperasi Desa Merah Putih diduga dicederai praktik pungutan pembohong di Desa Lae Markelang, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.
Oknum Kepala Desa berinisial MM diduga memungut Rp100.000 per KK dari warga untuk pengadaan lahan Koperasi Desa Merah Putih. Padahal, sesuai juknis, lahan koperasi berbentuk hibah dan dilarang membebani masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program prioritas Pemerintah melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Targetnya: membentuk 80.000 koperasi di desa/kelurahan sebagai agregator ekonomi kerakyatan. Prinsip utama: transparan, akuntabel, tidak memberatkan rakyat.
Namun temuan di Lae Markelang justru berkebalikan.
Informasi muncul saat media awak melakukan kontrol sosial. Sejumlah warga mengaku meminta uang Rp100.000/KK untuk lahan koperasi.
Saat ditelusuri, warga Lae Markelang membenarkan. “Memang benar ada kutipan Rp100.000 per KK. Sudah sekitar 400 KK yang bayar,” ungkap salah satu warga yang minta namanya disamarkan.
Jika dihitung, potensi dana yang terkumpul mencapai Rp40.000.000.
Saat dikonfirmasi ke Kantor Desa Lae Markelang, Kepala Desa tidak berada di tempat. Kaur Keuangan bermarga Sitorus dan Kepala Dusun I Boru Simbolon yang dibenarkan adanya pungutan Rp100.000/KK.
Konfirmasi lewat WhatsApp, Rabu 29/04/2026, Kepala Desa Lae Markelang MM juga mengakui. “Itu hasil musyawarah dan mufakat bersama masyarakat,” ujarnya.