Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai Serampangan, (tidak Profesional, ceroboh, dan diduga berujung pada kriminalisasi terhadap seorang pekerja kreatif, Sdr. Amsal Christy Sitepu.
Kasus ini mencerminkan kegagalan serius aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap Hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif dengan dedikasi tinggi dalam bidang ide dan karya, justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang sarat dengan kejanggalan.
Proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya diduga tidak hanya mengandung cacat prosedural, tetapi juga diwarnai dengan tekanan dan intimidasi yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pekerja kreatif di Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI Bersama Komisi Kejaksaan, Kajatisu, Kajari Karo dan Jajarannya terungkap fakta mengejutkan di hadapan publik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu.
Dalam forum yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, Kajari Karo menyatakan bahwa kekeliruan tersebut terjadi akibat *“salah ketik”*. Pernyataan ini bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga mengindikasikan kelalaian serius dalam proses administrasi hukum yang berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang.
Kesalahan yang dimaksud bukanlah kesalahan sepele. Dalam praktik hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara “penangguhan penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP (serta relevansi Pasal 110 dalam praktik administrasi) dengan “pengalihan jenis penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHAP (sering dikaitkan dengan mekanisme teknis dalam praktik penahanan).
Kekeliruan dalam penggunaan istilah tersebut dapat mengubah substansi hukum secara signifikan dan berimplikasi langsung terhadap status kebebasan seseorang. Fakta bahwa kesalahan ini lolos hingga tahap penandatanganan oleh Kajari menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal Kejari Karo.