Pematangsiantar - Komitmen Polres Pematangsiantar untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) melalui Patroli rutin di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Kamis 9 April 2024.

Kasat juga Polres Pematangsiantar IPTU Friska SusanaSusana, SH, melalui Kanit Turjagwali (Patroli) IPDA Gabe Horas Tambunan, SH, menyampaikan bahwa kami dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar, telah memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat, dengan pendekatan hurmanis, agar terciptanya Kota Pematangsiantar Tertib Berlalu Lintas. 

Sesuai Arah IPTU Friska Susana, SH, Kasat Lalu Polres Pematangsiantar "kita telah memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas, seperti penggunaan helm SNI, melengkapi surat-surat saat berkendara, dan tidak ugal-ugalan di jalan raya", yang dimana dapat mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan serta membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

IPDA Gabe Horas Tambunan, SH, juga menyampaikan "Personel Satlantas telah Ditempatkan di titik rawan kemacetan, seperti persimpangan utama, pasar dan jalur Padat" untuk mengatur arus, mengurai kemacetan dan meningkatkan keamanan, tutur IPDA Gabe Horas Tambunan, SH,. 

Satlantas Polres Pematangsiantar, secara intensif melakukan antisipasi kemacetan dan penertiban odong-odong (kereta kelinci) yang beroperasi di jalan raya. Tindakan ini diambil karena odong-odong dianggap tidak laik jalan, berpotensi menimbulkan kecelakaan, dan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. 

Tindakan Antisipasi dan Penertiban oleh Satlantas Polres Pematangsiantar, telah dilaksanakan

Sosialisasi dan Imbauan, Satlantas melakukan pendekatan edukatif kepada pengemudi dan pemilik odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan umum, terutama di kawasan wisata dan organisasi.

Penindakan Tegas, oleh Satlantas Polres Pematangsiantar, dengan menghentikan odong-odong, menyita surat-surat kendaraan, serta memberikan teguran keras jika masih melintas di jalan raya.

Larangan Jalan Raya, "Odong-odong dilarang beroperasi di jalan umum karena tidak memenuhi standar keselamatan (uji laik kkendaraan", seperti tidak memiliki sabuk pengaman dan sistem pengereman yang tidak memadai.