Medan - Prosedur Pengamanan Kendaraan Tanpa Surat Tilang Konvensional dalam kebijakan Zero ODOL, kendaraan yang terbukti memuat muatan berlebih seringkali tidak hanya diberikan surat tilang kertas (yang memungkinkan pengemudi melanjutkan perjalanan), tetapi kendaraan tersebut diamankan (disita) sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satlantas atau tempat penimbangan untuk ditindaklanjuti secara kriminal.
Penyampaian Kendaraan menjadi bukti barang kejahatan lalu lintas dan Surat Tanda Penerimaan akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti penerimaan barang (kendaraan), bukan surat tilang biasa.
Penindakan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) atau kendaraan berdampak berlebihan oleh kepolisian yang diamankan langsung ke Satlantas/Polres tanpa surat tilang konvensional (melainkan penyitaan kendaraan sebagai alat bukti) didukung oleh peraturan perundang-undangan berikut:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 277: Pengaturan sanksi pidana kurungan (maksimal 1 tahun) atau denda (maksimal Rp24 juta) bagi pelanggar over dimensi dan kelebihan beban yang mengubah tipe atau memodifikasi kendaraan.
Pelanggaran ini dibatasi sebagai kejahatan lalu lintas, bukan sekedar pelanggaran administratif, sehingga tindakan pengamanan kendaraan (penyitaan) dapat diterima.
Satlantas Polrestabes Medan Bantah Isu Permainan Barang Bukti Xenia BK 1925 AHC
Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1): mengatur kewajiban mematuhi daya angkut dan dimensi kendaraan. Pelanggar dapat ditindak dengan penyertaan kendaraan sebagai barang bukti karena melanggar ketentuan muatan. Sebelumnya Beredar Video tentang Kendaraan mobil Pick-up, yang diamankan oleh Petugas Satlantas Polrestabes Medan, dimana dalam ungahan video tersebut menyebutkan bahwa petugas mengejar lebaran dan serta tidak memberikan nomor Briva, Senin 16,Maret, 2026.
Sebelumnya Petugas Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, mengamankan kendaraan Pick-up yang dimana kendaraan tersebut ditemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku lagi masa aktifnya, serta melebihi kargo (Overload), maka kendaraan tersebut diamankan dan menunggu proses selanjutnya di Mako Satlantas Polrestabes Medan.
Aipda SR. Simanjuntak, Baur Tilang Satlantas Polrestabes Medan, menjelaskan bahwa penggugah video datang ke Mako Satlantas Polrestabes Medan, mengkonfirmasi terkait kendaraan Pick-up yang diamankan oleh petugas Lalu, Aipda SR Simanjuntak, memberikan penjelasan kepada Pengunggah Video bahwa kendaraan tersebut diamankan karena pertemuan tangan melakukan dimana terlihat kasat mata, kendaraan tersebut Overload, setelah memeriksa surat kendaraannya, ditemukan STNK tidak lagi masa aktifnya.