Medan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kebenaran Keadilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Medan bersama korban dugaan pengancaman dengan senjata api akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Markas Polda Sumatera Utara, Selasa (14/4/2026).

Surat pemberitahuan aksi telah resmi disampaikan ke Direktorat Intelkam Polda Sumut pada Jumat (10/4/2026) sore.

Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan sekaligus Koordinator Aksi, Muhammad Habibillah Alfath, membenarkan rencana tersebut.  

Benar, kami akan menggelar aksi pada Selasa, 14 April 2026 di Kejatisu dan Polda Sumut. Ini bentuk protes atas lamban nya proses hukum terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 di Polda Sumut, serta proses penegakan disiplin terhadap oknum jaksa di Kejatisu, tegas Habib, Jumat (10/4/2026).

Habib mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., SIK, MH, untuk segera memerintahkan pemeriksaan dan penangkapan terhadap oknum jaksa berinisial EMN yang diduga melakukan pengancaman, serta seorang wanita yang diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara yang telah viral di media nasional tersebut.

Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, LSM Kebenaran Keadilan meminta agar oknum jaksa EMN diproses etik dan hukum seberat-beratnya.  

“Perbuatan mengacungkan gambar senjata api di hadapan warga sipil saat bertugas tidak dapat ditolerir, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habib.

Korban, Ayatullah Komeni Pulungan, yang berprofesi sebagai satpam di komplek pergudangan Amplas, mengaku terpaksa membatalkan diri dari pekerjaannya.  

"Saya merasa jiwa terancam dan mental saya drop pasca-kejadian. Saya minta Polda Sumut segera menangkap oknum jaksa EMN dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Ayatullah.