Medan – Penanganan laporan dugaan arogansi, intimidasi, dan intervensi yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP BS (yang saat ini bertugas sebagai Plh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan), mulai menunjukkan titik terang.
Setelah hampir satu tahun laporan tersebut tertahan tanpa kepastian, Subbid Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Bid Propam Polda Sumut akhirnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi.
Pelapor, Paul JJ Tambunan, mengonfirmasi bahwa ia telah memenuhi panggilan penyidik Subbid Wabprof untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang terdaftar dengan nomor SPSP2/001822/IV/2025/Bagyanduan tersebut.
"Kami heran kenapa Subbid Wabprof akhirnya mengoceh baru laporan ini, setelah pemeriksa Subbidwaprof yang menangani pengaduan ini dilaporkan ke Divpropam Polri, meskipun harus menunggu hampir satu tahun.
Pemeriksaan Saksi ini sangat krusial untuk membuktikan adanya pelanggaran SOP dan tindakan arogan yang dilakukan oleh AKP BS (yang saat ini membantu PLH Wakasatreskrim Polrestabes Medan)" ujar Paul JJ Tambunan di Medan, (Jumat 10/04/2026)
Dugaan Pelanggaran SOP dan Penggelapan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Bripka TA (saat ini Ipda TA) yang sudah mendapatkan sanksi Demosi Ke Polres Padang Lawas dan 14 Hari Patsus (Penempatan Khusus) atas dugaan perbuatan tercela terhadap barang bukti berupa handphone milik almarhumah Rita Jelita Sinaga.
Namun, dalam prosesnya, AKP BS diduga melakukan intervensi kuat dengan memaksa pelapor menerima kembali ponsel tersebut di luar prosedur resmi (saat proses penyelidikan di Bidpropam dan Satreskrim Polrestabes Medan masih berjalan), bahkan disertai tindakan yang dinilai mengintimidasi.
Paul menegaskan kembali beberapa poin utama dalam laporan mereka: