Medan – Meski berulang kali viral di pemberitaan, praktik dugaan penyaluran BBM bersubsidi kepada pelangsir di SPBU 14.202.108 Jl. Williem Iskandar, Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga masih berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Pertamina.
Hasil penyelidikan lapangan pada Rabu (8/4/2026) kembali menemukan operator SPBU melayani pengisian berulang kepada sejumlah sepeda motor yang diduga kuat sebagai pelangsir. Fakta tersebut diakui langsung oleh operator saat dikonfirmasi tim wartawan di lokasi.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean panjang kendaraan roda dua. Beberapa di antaranya merupakan unit yang sebelumnya teridentifikasi kerap melakukan pengisian berulang dalam waktu terdekat—modus yang lazim digunakan pelangsir subsidi BBM.
Sebelumnya, salah satu pimpinan redaksi media online mengaku dihubungi melalui WhatsApp melalui nomor 0857-254x-xxxx. Penelepon yang mengaku anggota Unit Tipidter berpangkat Iptu berinisial BY menyatakan akan melakukan penindakan terhadap SPBU 14.202.108. Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas penyaluran ke pelangsir masih terpantau berjalan.
Menyikapi hal tersebut, DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara mengecam keras praktik penyaluran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran.
“Adanya kebebasan pengungkapan ke pelangsir ini diduga melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak,” tegas Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol.
Hampir setahun, Kasus dugaan Arogansi eks Kanit Polsek Sunggal akhirnya diproses Subbid Waprof Propam Polda Sumut
Rudi menyatakan DPD MOSI Sumut akan melayangkan surat resmi kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Polda Sumut. Pihaknya mendesak Pertamina menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin SPBU jika terbukti melanggar. Kepada Polda Sumut, MOSI meminta penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pelanggaran subsidi BBM.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur sebagai berikut:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.