Medan – Usaha pemotongan ayam di Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, disinyalir beroperasi tanpa izin dan membuang limbah langsung ke parit warga. Praktik ini diduga mencemari lingkungan sekaligus merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Dari informasi yang diketahui lapangan melalui Taufik selaku Kepala Lingkungan XI, kepada wartawan Taufik mengizinkan usaha tersebut, pemilik usaha pemotongan ayam ini diketahui milik Faisal Reja, Namun saat dijelaskan soal pembuangan limbahnya, Taufik memilih diam.

Upaya konfirmasi tim media kepada Faisal Reja tidak menghasilkan hasil. Nomor WhatsApp wartawan justru diblokir, memicu buruknya upaya menutup-nutupi aktivitas usaha.  

Seorang pekerja yang menolak disebut namanya mengungkapkan minimalnya protes warga bukan karena tidak ada masalah, melainkan karena “sudah disiram”. Pernyataan ini mengindikasikan dugaan praktik suap/bungkam terhadap masyarakat.

Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menegaskan upaya pemotongan ayam menghasilkan limbah organik spesifik: darah, lemak, bulu, dan protein. Karakter limbah itu wajib dikelola melalui IPAL dan wajib memiliki legalitas yang lengkap.  

“Jika benar beroperasi tanpa izin, ada dua kerugian: lingkungan tercemar dan PAD bocor. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Rudi.

DPD MOSI Kota Medan akan melayangkan surat resmi kepada:  

1. Pengusaha dan Faisal Reja untuk memperjelas legalitas dan pengelolaan limbah.  

2. Lurah Titipapan untuk memverifikasi perizinan dan pengawasan lingkungan di wilayahnya.