Tapanuli Selatan – Praktik main hakim sendiri kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Selatan. Sekelompok warga yang mengklaim berasal dari Desa Muara Manompas menghentikan paksa alat berat yang tengah melakukan _land clearing_ di lahan seluas 200 Ha milik Elvi Danora Pohan, Kamis (9/4/2026) pukul 11.00 WIB.

Lahan tersebut berlokasi di Desa Huta Raja, Kecamatan Batangtoru, yang kini masuk wilayah Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batangtoru. Berdasarkan dokumen yang dilakukan pihak pelaksana, lahan itu telah menjadi hak milik Elvi Danora Pohan sejak tahun 1998.

Saat dikonfirmasi media pada Kamis (9/4/2026) pukul 12.00 WIB, salah satu warga bernama Maju Siahaan bersama delapan orang lainnya tidak dapat menunjukkan alas hak atas lahan yang mereka klaim.  

“Ini lahan kami. Kami tidak mengerti hukum,” ucap Maju Siahaan, terkesan tidak kooperatif menjawab pertanyaan wartawan.

Sebaliknya, Bahron Pulungan selaku pimpinan pelaksanaan pekerjaan menegaskan seluruh proses telah melalui jalur persuasif.  

“Kami sudah sosialisasi kepada 57 penggarap. Sebanyak 44 orang mengakui lahan ini milik Ibu Elvi Danora Pohan dan telah menerima ganti rugi tanaman sesuai kondisi lapangan. Sisanya 13 orang belum menyepakati, dan dari kelompok inilah muncul penguat paksa,” jelas Bahron, Kamis (9/4/2026).

Tindakan menghentikan aktivitas legal di atas tanah bersertifikat tanpa pengadilan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:

1. Pasal 385 KUHP, Penyerobotan tanah untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, ancaman pidana 4 tahun penjara.  

2. Pasal 167 KUHP, Memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, ancaman 9 bulan penjara.