MedanDugaan pembiaran selama 15 tahun mencuat di Jalan Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Sebuah pabrik roti disinyalir beroperasi dengan izin yang memadai dan rutin membuang limbah cair langsung ke parit depan pabrik, memicu bau busuk dan tertanam di kulit putih yang meresahkan warga serta pengguna jalan.

Hasil Investigasi di lapangan, Warga setempat mengungkap praktik pembuangan limbah yang terjadi setiap sore. Keluhan telah berulang kali disampaikan ke lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan, namun nihil tindak lanjut. 

Tim investigasi media pada Jumat (10/4/2026) memperkuat laporan warga. Di parit depan pabrik ditemukan pengendapan limbah cair berwarna putih susu, berbuih, dengan aroma asam tengik yang menusuk. Aliran parit tersumbat limbah kental, berpotensi meluap saat hujan dan mencemari sumur warga.

“Anak-anak sering batuk kalau lewat sini. Baunya masuk sampai ke rumah,” ujar salah satu warga yang menanyakan identitasnya dirahasiakan.

Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menyatakan industri roti tergolong kegiatan yang menghasilkan limbah domestik spesifik: sisa adonan, susu, minyak, loyang cucian udara, hingga produk pendingin. Tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kandungan BOD, COD, dan TSS dipastikan melebihi baku mutu.  

Menurut Rudi, limbah tersebut tidak termasuk sebagai limbah rumah tangga, tapu limbah dengan volume besar, kontinyu, dan tanpa pengolahan adalah waktu ekologis. Secara hukum dan fiskal, negara dirugikan dua kali, yaitu lingkungan yang rusak, dan Pendapatan Asli Daerah yang bocor. 

Ia menambahkan, pabrik skala ini wajib mengantongi: NIB berbasis risiko, Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, SPP-IRT atau BPOM MD, dan Sertifikat Halal BPJPH. Absennya dokumen tersebut menandakan kekeliruan yang serius.

UU 32/2009 tentang PPLH, Pasal 69 ayat (1) huruf a & f*: Larangan mencemari lingkungan dan membuang limbah tanpa izin. Pasal 98 ayat (1), Pencemaran yang melampaui baku mutu: pidana 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar Rp10 miliar.  

Pasal 109, Buang limbah tanpa izin: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.