Muara Batangtoru – Dugaan perbuatan tidak terpuji yang mencoreng marwah profesi advokat kembali mencuat di Kelurahan Manompas, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Oknum penasihat Hukum berinisial YH, yang disebut mendampingi Nelson Ritonga dalam mempertahankan lahan di Kelurahan Muara Manompas, diduga meludahi wajah warga bernama Saiman Pulungan alias Tallik setelah adu argumen di ruang publik.

Kepada wartawan, Saiman menuturkan kejadian bermula saat ia menegur gerakan tangan YH yang hampir mengenai wajahnya ketika berdebat. Teguran itu justru memicu emosi.

“Beliau langsung menyyundul kepala saya dan seketika itu juga terdengar di wajah saya,” ujar Saiman.

Dugaan pelanggaran etik dan pidana terhadap peristiwa ini dimana Perbuatan tersebut berpotensi pelanggaran:  

UU 18/2003 tentang Advokat Pasal 26 ayat (1), Advokat wajib menjaga kehormatan profesi. Pasal 6, Advokat dapat dikenakan sanksi peringatan hingga penghentian tetap bila melanggar kode etik.  

Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 4 huruf a, Advokat wajib menjunjung profesi tinggi dan tidak melakukan perbuatan tercela. KUHP Pasal 315, Penghinaan ringan dengan perbuatan: pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4.500.  

Jika dilakukan di muka umum, dapat masuk Pasal 310 ayat (1), Pencemaran nama baik: pidana 9 bulan atau denda Rp4.500. UU 1/2023 tentang KUHP Baru Pasal 436, Penghinaan terhadap orang: pidana denda kategori II maksimal Rp10 juta.

Warga yang melihat kejadian ini menyampaikan sangat menyayangkan peristiwa tersebut, Warga meminta Organisasi Advokat tempat YH bernaung segera memanggil dan sidang etik.