Medan – Satuan Personalia Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di sebuah toko ponsel di kawasan Jalan SM Raja, Jumat (17/4/2026) siang.
Perempuan tersebut diketahui bernama Adinda Putri (28), seorang pelajar yang berdomisili di kawasan Medan Marelan. Ia diamankan setelah diduga mengancam karyawan toko menggunakan parang akibat emosi karena merasa tertipu dalam transaksi pembelian ponsel.
Korban dalam peristiwa ini adalah Adela Nurhamdah (26), warga Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.30 WIB, saat pelaku datang ke toko ponsel PS Store di Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Pelaku awalnya menanyakan perihal harga ponsel kepada korban.
Tak lama kemudian, terjadi cuplikan di depan toko. Dalam kondisi emosi, pelaku tiba-tiba mengambil sebilah parang dari dalam tasnya dan mengancam korban sambil berteriak, “Kalian semua penipu, kembalikan uang saya!”
Aksi tersebut sontak membuat panik karyawan dan pengunjung toko. Petugas keamanan (security) yang berada di lokasi langsung bertindak cepat mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.
Sekitar pukul 11.50 WIB, personel piket Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Eko segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari pihak keamanan toko. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang, dan membawanya ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merasa tertipu oleh promo penjualan ponsel yang dilihatnya melalui akun TikTok toko tersebut. Dalam promosinya, iPhone 13 ditawarkan dengan harga Rp2 juta.
Tertarik dengan penawaran tersebut, pelaku kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pihak yang mengaku sebagai penjual. Namun, setelah pembayaran awal, pelaku kembali diminta mentransfer uang tambahan sebagai “jaminan” hingga total kerugian mencapai sekitar Rp10 juta.