Dairi Praktik pembalakan pembohong di Hutan Lindung Laepondom, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, masih berlangsung masif meski telah bertahun-tahun viral di media. Masyarakat memperhatikan lemahnya pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 15 Kabanjahe, KLHK, TNI, dan Polri di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan wartawan pada 12 April 2026, aktivitas transportasi kayu makanan dari kawasan Laepondom masih terus berlangsung, terutama pada malam hari. Sumber yang enggan disebut namanya mengungkap kayu diangkut dari simpang Silalahi-Laepondom, hanya ±100 meter dari jalan lintas Sidikalang–Medan.  

Dari informasi yang didapat, pelaku pembalakan hutan ini tidak hanya satu orang saja. dua orang nama yang sering dikenal masyarakat dengan panggilan R Sagala dan satu lainnya dengan panggilan Sigiro terdapat. 

Masyarakat Tanjung Beringin dan Silalahi Sabungan yang beraktivitas di sekitar hutan menyebut para pelaku illegal logging diduga leluasa mengeluarkan kayu hasil olahan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini membuat tutupan Hutan Lindung Laepondom kian kritis.

Bertahannya praktik illegal logging menimbulkan pertanyaan publik soal efektivitas pengawasan KPH 15 Kabanjahe dan aparat penegak hukum.

Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem akan memicu bencana hidrometeorologi ,banjir bandang dan longsor yang mengancam ekosistem di Dairi.

UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)  

Pasal 12 huruf e jo. Pasal 82 ayat (1) huruf b, Menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin: pidana 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.  

Pasal 12 huruf h jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b, Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu secara tidak sah: pidana 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.