Tapanuli Selatan - Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan pelayanan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan Saksi demi mendalami pengaduan masyarakat dugaan kasus penyetopan paksa alat berat yang sedang bekerja di lahan Elfi Danora Pohan, Senin 13/04/2026 sekitar pukul 14.08 wib.
Polres Tapanuli Selatan sudah mengambil langkah-langkah baik pengecekan Tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan Saksi.
Kanit Reskrim polres Tapanuli Selatan yang didampingi 7 personel lainnya mengatakan akan memanggil beberapa orang tak terduga pelaku penyetopan alat berat.
“Kami akan memanggil nanti sekelompok warga yang mengklaim/menguasai lahan” tutur Kanit Reskrim.
Pantauan langsung wartawan bahwa ada sekelompok orang yang berusaha menghentikan aktivitas alat berat dan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.
Salah seorang berinisl Ms. beralibi bahwa lahan tersebut sudah diberikan kepada anak manjae. “Tahun 1996 areal ini sudah transmigrasi sementara surat mereka tahun 1998” tutur Ms.
Namun saat diselidiki pihak polres masalah sertipikat transmigrasi, Ms. Langsung menganggapnya seolah-olah tidak memilikinya.
Terpisah Fauzi Pulungan salah seorang tokoh masyarakat Huta raja yang sangat memahami masalah lahan transmigrasi bahkan ikut bergabung dalam tim 9 saat itu mengatakan bahwa tidak ada anak manjae, tsm, dan lahan 3.
“Sebenarnya tidak ada anak manjae, yang jelasnya, itu dulu diberikan kepada masyarakat transmigrasi jadi kalau penerima transmigrasi itu sudah meninggal dunia, maka saudaranya sebagai penerus dan di daftarkan ulang” tutur Fauzi Pulungan.