Deliserdang – Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang kembali dibicarakan masyarakat. Setelah pabrik kasur dan tower ilegal disegel, kini giliran bangunan perusahaan meubel di atas lahan garapan eks PTPN II yang diduga berdiri tanpa izin lengkap.

Tim wartawan menemukan bangunan tertutup rapat pagar seng tinggi tanpa rencana nama perusahaan. Aktivitas di dalam tidak bisa memantau dari luar. Warga sekitar menyebut bangunan kerap beroperasi, namun identitas usaha disembunyikan.  

Pihak perusahaan yang ditemui menyebut pemilik bernama Rio Hermawan, bukan warga asli Desa Sampali. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan konfirmasi terkait dokumen PBG, NIB, Amdal/UKL-UPL, atau izin pemanfaatan lahan eks PTPN yang dipamerkan.

Sebelumnya dugaan perusahaan ilegal di Desa Sampali sudah pernah Viral, diantaranya Pabrik Kasur Jl. Jati Rejo yang diketahui Sudah 2 kali didemo mahasiswa dan warga, bahkan disurati DPD MOSI Sumut, tapi hingga kini masih terpantau beroperasi. 

Adalagi bangunan Tower, masih di Desa yang sama yaitu Desa Sampali yang diduga Ilegal, kini sudah dilakukan perjanjian oleh Satpol PP Deli Serdang pekan ini karena terbukti tak berizin.  

Temuan terbaru dengan modus serupa tanpa rencana, tertutup seng, pemilik luar desa, Pabrik Meubel beroperasi bebas tanpa ada tindakan serius, 1 tahun beroperasi, Pabrik Meubel terkesan kebal hukum. 

Bebasnya bangunan ilegal di eks PTPN menimbulkan dugaan pembiaran sistemik dan potensi hilangnya PAD serta risiko kebakaran dan limbah tanpa kontrol.

Perlu diketahui, pendirian bangunan tanpa ijin berpotensi melanggar PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 24, Setiap bangunan wajib memiliki PBG.  

Pasal 45 ayat (1), Bangunan tanpa PBG wajib dihentikan dan dapat dibongkar paksa. Biaya yang dibebankan dibebankan kepada pemilik.